Halal membunuh FPI pelaku perusakan.

Halal membunuh FPI pelaku perusakan.

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شهيدٌ, artinya: Barang siapa dibunuh karena menjaga hartanya maka dia mati syahid. Hadits Muttafaq ‘Alaih.

Dari hadits diatas juga hadits dalam hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim di Shohihnya dapat dipahami bahwa membela terhadap orang yang ingin berbuat lalim/perusakan pada harta adalah sah. Kalau sampai membunuh pelaku perusakan tersebut maka pembunuhan itu diperbolehkan, dalam artian tidak ada qishoh atau hukuman. Bahkan ada ulama yang mewajibkan pembelaan. Bisa dilihat dalam syarah-syarah hadits diatas.

Dalam hadits juga tidak dibatasi seberapa jumlah harta yang dirusak, baik sedikit atau banyak. Apalagi terhadap kelompok atau orang yang sudah masyhur membuat kerusakan.

Perusakan harta halal seperti pintu, botol, tirai warung, semuanya termasuk dalam hal ini. Pada saat melakukan hal tersebut, maka klaim Nahi Munkar sudah tidak berlaku, karena harta yang dirusak adalah harta halal.

Apalagi apabila dilihat bahwa perbuatan Nahi Munkar –mencegah kemungkaran- sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh selain aparat negara apabila sudah pada tingkat mengumpulkan orang untuk menghimpun kekuatan. Selain aparat negara dalam Nahi Mungkar, individu hanya pada level nasehat dan mencegah sendiri. Karena level pengumpulan orang untuk kekuatan hanya akan menimbulkan kekacauan apabila dilakukan selain aparat negara.

Keterangan diatas bisa dilihat di buku Ihya’ ‘Ulumiddin milik Al-Ghazali dan Bughyat al-Musytarsyidin (buku fikih Syafi’iyyah) dalam bab Amr Ma’ruf Nahi Mungkar.