Halal membunuh FPI pelaku perusakan.

Halal membunuh FPI pelaku perusakan.

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شهيدٌ, artinya: Barang siapa dibunuh karena menjaga hartanya maka dia mati syahid. Hadits Muttafaq ‘Alaih.

Dari hadits diatas juga hadits dalam hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim di Shohihnya dapat dipahami bahwa membela terhadap orang yang ingin berbuat lalim/perusakan pada harta adalah sah. Kalau sampai membunuh pelaku perusakan tersebut maka pembunuhan itu diperbolehkan, dalam artian tidak ada qishoh atau hukuman. Bahkan ada ulama yang mewajibkan pembelaan. Bisa dilihat dalam syarah-syarah hadits diatas.

Dalam hadits juga tidak dibatasi seberapa jumlah harta yang dirusak, baik sedikit atau banyak. Apalagi terhadap kelompok atau orang yang sudah masyhur membuat kerusakan.

Perusakan harta halal seperti pintu, botol, tirai warung, semuanya termasuk dalam hal ini. Pada saat melakukan hal tersebut, maka klaim Nahi Munkar sudah tidak berlaku, karena harta yang dirusak adalah harta halal.

Apalagi apabila dilihat bahwa perbuatan Nahi Munkar –mencegah kemungkaran- sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh selain aparat negara apabila sudah pada tingkat mengumpulkan orang untuk menghimpun kekuatan. Selain aparat negara dalam Nahi Mungkar, individu hanya pada level nasehat dan mencegah sendiri. Karena level pengumpulan orang untuk kekuatan hanya akan menimbulkan kekacauan apabila dilakukan selain aparat negara.

Keterangan diatas bisa dilihat di buku Ihya’ ‘Ulumiddin milik Al-Ghazali dan Bughyat al-Musytarsyidin (buku fikih Syafi’iyyah) dalam bab Amr Ma’ruf Nahi Mungkar.

 

 

4 thoughts on “Halal membunuh FPI pelaku perusakan.

  1. Meskipun harta yang dimilikinya itu haram hehe,
    Saya punya rumah ganja, rumah alkohol, rumah narkotika, rumah pelacuran,….
    Siapapun yang menghancurkan rumah saya semua itu
    ‘Halal’ saya ‘BUNUH’ hehe….
    Alhamdulillah dapat dalil juga untuk kemaksiatan saya hehe…

    • Harus dibedakan antara rumah dan ganja/alkohol/pelacuran/narkotika (Tentu di tiap satu-persatu hal-ha ini perlu pembahasan sendiri ttg hukumnya). Rumah jelas barang yg sah dan halal, menuduhnya berasal dr barang haram perlu bukti begitu hukum Syariah g saya ketahui. Kalau mencegah pelacuran sampai merusak rumah pelacuran itu sudah jelas tidak boleh yah. Saya ditulisan diatas hanya menyampaikan pendapat beberapa ulama.

      • @sceptic bro, fpi juga punya prosedur. Nggak asal langsung maen rusakin rumah orang aja. Awal mula minta izin dulu k aparat setempat. Kalo diizinkan, baru mengadakan negoisasi kpd pemilik rumah itu, tentunya dgn cara dakwah. Kalo tahap selanjutnya pemilik tempat itu masih ngotot/tidak mau dibereskan, tahap selanjutnya mau tdk mau yh dirusakan. Dan di dalam syariat islam, apabila ada bangunan yg isinya barang2 haram, dan tempat berbuat maksiat, maka wajib dihancurkan. Itu kenapa fpi bisa sampe merusakkan tempat itu? karna kalo sampe tempat itu dibiarkan melakukan maksiat, umat muslim akan terkena azab besar. Makanya mereka takut membiarkan tempat seperti itu merajalela.
        Btw hadits yg mengatakan menjaga harta itu artinya harta yg bersifat manfaat/ barang halal, bukan bersifat mudharat seperti miras, narkoba dan barang haram lainnya. Anda sebaiknya belajar hadits dulu yg benar, baru bikin artikel. Jangan asal seenak perut anda.
        Kasian sekali anda ini, demi mengikuti hawa nafsu anda sampe rela memelintir tafsiran hadits shohih itu ckckck.. Taubat bro!!

      • – Kalau FPI memang yg keras-keras berani (krn dakwah sudah dilakukan Ustadz-ustadz kain) seharusnya tidak takut sama preman penjaga WTS/Bencong yg jualan didekat Petamburan. tapi mereka takut.
        Lagian saya pernah lihat pemburan diskusi yg tanpa ada pemberitahuan, langsung saja teriak-teriak bawa pentungan.
        – Adakabh rujukan dari buku-buku hukum Islam bahwa boleh menghancurkan bangunan yang isinya barang-barang Haram? Mohon disebutkan, setahu saya tidak ada
        – Tentang memahami Hadits, saya memang bilang bahwa yg dilarang merusak barang-barang yg halal. Kalau FPI merusak kain horden, botol, kursi, nonjok orang, mentung orang, semuanya ada hukmnya yg lain, krn bukan barang haram.
        – BTW, FPI kenapa tidak menutup tempat minuman haram alkohol yg banyak di pinggir-pinggir jalan di Jakarta?? Karena mereka sudah dapat izin Pemerintah? yg bener aja, Bro…

Tinggalkan komentar