meaning atau dilalah
Dilalah atau Makna
Mengetahui makna sebuah kata adalah hal yang penting dalam agama yang memiliki kitab suci. Meskipun mungkin menurut saya juga penting dalam memahami hukum konstitusi yang tertulis. Tapi sayang yang saya tulis dibawah ini adalah kajian klasik dari Islam tentang makna sebuah teks, yang tentu duhubungkan dengan bahasa arab yang merupakan bahasa teks suci dalam islam.
Pembahasan seperti ini masuk dalam subyek Ushul Fikih dalam literatur Islam. Dibawah ini adalah usaha untuk menulis dan memahami lebih dalam selanjutnya, semoga, apa yang telah saya dapat dari bacaan saya. Ilmu Ushul fikih mempunyai banyak aliran sebagaimana aliran fikih itu sendiri, meskipun perbedaannya tidak selebar dan seluas Fikih.
Dibawah ini akan disebutkan pandangan Hanafiyah dan Syafi’iyah dalam makna atau dilalah:
Dilalah menurut mazhab Hanafiyah ada 4:
- Ibaroh nash: makna eksplisit, maksud asli, makan elementer.
- Isyaroh nash: implisit, taabi’, sekunder yang didapat melalui isyarat/tanda.
- Dilalah nash: meaning, didapat dari ‘illat’/spirit teks. Ini mungkin bisa dimasukkan dalam qiyas dalam Syafi’iyah.
- Iqtidlo’ nash: Makan yang tidak ada dalam teks. Ini didapat untuk menyempurnakan makna asli teks.
Menurut Syafi’iyah dilalah ada 2:
- Dilalah manthuq: makan tertulis/ eksplisit.
- Dilalah mafhum: makna yang dinyatakan secara tidak langsung oleh teks.
Dilalah mafhum ada 2: muwafaqoh dan mukholafah.
Disini saya juga inngin sedikit menyebutkan bahwa Maqoosid as-syari’ah yang sering duganakan oleh kalangan Liberal Islam untuk mendasarkan dan mengembalikan semua hukum Islam diatasnya adalah dimulai pertama oleh Turmuzi (abad 3 H) dalam Ash-Sholat wa Maqoosiduha à Maturidi (333 H) –> Abu Bakar Qaffal (365 H)à Baqillany (403 H) à Ghazali (505 H) à dan puncaknya pada Asy-Syathibi (Spanyol 790 H/ 1380 M).
Tetapi Liberal Islam menggunakan konsep ulama klasik ini dengan cara berbeda dengan yang ditetapkan dalam buku-buku Ushul Fikih mereka itu diantaranya dalam:
- Ulama klasik memberikan Maqosid asy-syari’ah itu urutan gradasi dalam 5 Maqosid itu. Urutannya adalah: Allah/agama, akal, hidup, keturunan, dan kehormatan. Liberal menafikan urutan bergradasi ini atau bahkan menghilangkan agama/Allah dalam tujuan hukum. Karena Allah dianggap tidak membutuhkan sesuatu dan hukum syariat hanya untuk manfaat manusia.
- Pengertian klasik atas Maqosid adalah bahwa hukum ditetapkan oleh Allah untuk menjaga 5 hal diatas dalam hal selamat atau dalam bebas dari kejelekan. Tetapi Liberal mengambil pengertian bahwa seseorang itu bebas untuk melakukan sesuatu dalam 5 hal itu. Kalau tidak salah ini adalah perbedaan dengan istilah Inggris, antara Freedom from dan freedom to. Liberal mengambil yang terakhir.
- Liberal menggunakan 5 hal tadi sebagai dasar pokok dibuatnya sebuah hukum Islam. Jadi apabila ada sebuah hukum yang dianggap tidak bisa lagi memenuhi tujuan/maqosid 5 tadi, maka hukum itu dihapus dan diganti dengan yang bisa memenuhi.
Klasik tidak menggunakan Maqosid ini ini seperti itu. Pertama, Maqasid ini tetap diambil dari setiap hukum tertentu dan dipahami dari teks (lihat misalnya Muwafaqot juz 2 hal. 275). Kedua, klasik tidak berani merubah suatu hukum yang sudah ditentukan walaupun sudah dianggap tidak bisa memenuhi 5 maqosid itu. Meski beberapa ulama klasik berani merubah tetapi tidak dalam masalah yang dianggap ubudiyyat.
Wael B. Hallaq pakar Ushul Fikih dari Mcgill University Kanada mengatakan bahwa Liberalisme dalam penggunaan Maqosid ini bisa disebut sebagai aliran ‘Utilitarianisme Religius’. Hal itu disebutkan Wael dalam bukunya Sejarah Teori Hukum Islam: Pengantar Usl Fiqh Suni hal. 318-344.
