PSK Syari’ah
“Solusinya adalah Syari’ah.”
Pendahuluan
Pekerja Seks Komersial, sebuah nama yang sudah semstinya. Sebuah pekerjaan diantara pekerjaan lainnya. Tentu Islam sebagai agama yang mengatur segalanya, mempunyai aturan yang harus ditaati dalam menjalankan pekerjaan ini. Maka muncullah ide tentang PSK yang sesuai dengan syari’ah, ya PSK Syari’ah. Sebagaimana bentuk perdagangan lain yang sekarang sudah mulai menganut sistem syariah atau aturan Islami seperti Bank syari’ah, Pegadaian syari’ah dll, maka sudah selayaknya PSK termasuk yang mengikuti Syari’ah.
Kronologi Konsep
Untuk sebuah pengakuan atas karya intelektual seseorang, ide tentang ini muncul dari salah satu tokoh dalam novel yang pernah diekspos dalam acara Kick Andy, yaitu Lima Menara. Ide itu lalu sampai dan didukung oleh seorang ulama Singapura yang telah lama berdakwah di Indonesia. Tulisan ini dibuat setelah pembicaraan serius sehabis solat Subuh di Iran Corner UIN SGD Bandung oleh beberapa elemen yang cukup mewakili Islam Inonesia dan cukup mempunyai kredibilitas untuk membahas hal ini, yaitu:
- Kiai muda dari Cileduk Tangerang Banten
- Ustaz dari Citayem Depok Jawa Barat
- Santri pesantren Gus Dur Ciganjur Depok
- Alumni pesantren An-Nuqayyah Sumenep Madura
- Santri kajian Paramadina
- Mahasiswa Islamic Studies
- Alumni pesantren Langitan Tuban Jawa Timur
- Alumni pesantren Matholiul Falah Kajen Pati Jawa Tengah
- Alumni dan pernah mengajar di pesantren Nurul Amin Karawang Jawa Barat
- Alumni pesantren Roudlotul Muta’allimin Kudus Jawa Tengah
- Pengikut tarekat Syaikh Kabbani dari Pondok Pinang Jakarta Selatan
- Kader HTI Ciputat Tangerang Selatan Banten
- Dan didukung oleh toko buku Islami Ar-Rosyid yang memilik cabang di UIN Syarif Jakarta dan UMJ
- Aktifis LSM Center for Economy and Democracy Studies, bagian pemberdayaan perempuan , Utan Kayu Jakarta Timur
- Anggota Kajian Perempuan Piramida Circle Ciputat Tangerang Selatan Banten
Kia muda dari Cileduk sempat beberapa kali mengingatkan bahwa hal ini benar-benar didasarkan akan keinginan untuk mendapatkan kebahagian dan keselamatan fi ad-dunya wa al akhiroh. Begitu juga wakil dari toko buku Islami ar-Rosyid yang juga pengikut tarekat Sa’id Nursi dari Turki, mengingatkan bahwa hal ini dilakukan atas dasar memahami kasih sayang ilahiyyah yang selalu hadir di hati kita sebagai makhluk Tuhan Maha Pengasih dan Penyayang.
Kritik bahwa konsep PSK Syar’i sebagai hal yang dipaksakan sempat dilontarkan, namun akhirnya bisa diterima dengan alasan bahwa Islam mencakup aturan segala hal dan melihat konsep-konsep syari’ah dalam beberapa lembaga modern yang sudah diterima dan memang disesuaikan dengan syariah. Seperti Bank, pegadaian, dll.
Kenapa Pekerjaan Seks Komersial Non-Syar’i ?
Zina adalah dosa besar dalam Islam. Maqoshid Asy-Syariahnya adalah hifz an-nasl atau menjaga keturunan, maksudnya kehidupan sebuah keturunan yang mencakup nafkah, pendidikan, dan tanggung jawab. Pekerjaa Seks Komersial (selanjutnya ditulis PSK), sudah lazim menjauhi sebisanya lahirnya seorang anak. Karena hal itu bisa mengganggu keberlangsunganpekerjaan jasa seks tersebut. Jadi tanggung jawab dan nafkah hanya antara si pekerja dan pemakai jasa saja, tidak dalam hal anak. Maka apabila akad, mahar, saksi atau syarat sah penikahan dalam Islam sudah dijalankan, sah dan halal-lah pekerjaan seks ini.
Permasalahan yang biasanya muncul dan dianggap tidak syar’i adalah masalah waktu pemakaian jasa seks dan wali bagi perempuan. Saksi akad ini biasanya dilakukan oleh germo atau satpam-satpam, dan bisa juga oleh tamu lain atau teman se-pekerjaan. Saksi bukanlah hal sulit dicari dalam hal ini.
Solusi Syar’i
- Wali
Dalam hal wali,maka kita bisa menggunakan mazhab Hanafi atau Ja’fari yang memperbolehkan perempuan dewasa menikahkan dirinya sendiri. Dan mengingat juga ada orangtua yang memang mengizinkan anaknya melakukan pekerjaan itu.
- Waktu
Masalah yang agak berat adalah tentang waktu pemakaian. Karena dalam fikih Syafi’i atau yang dikenal di Indonesia, penggunaan jasa seks (baca: nikah) itu tidak boleh dibatasi waktu. Tapi Syafi’iiyah mensah-kan akat pemakaian jasa seks dengan waktu ditentukan, apabila tidak disebut dalam akat. Tapi terjadi dengan tahu-sama tahu. Seperti dijelaskan dalam buku fikih Syafi’iyah I’anat at-Tholibin dalam bab Munakahat.
Solusi lainnya adalah mengadopsi fikih Ja’fari yang memperbolehkan penggunaan jasa seks (baca: nikah) dalam waktu yang ditentukan, meski disebut dalam akat.
Tambahan
Masalah yang muncul adalah tentang talfiiq, yaitu pengadopsian beberapa mazhab dalam satu akat. Tapi kalangan modernis seperti HTI menolak bahwa hal itu sebagai masalah. Karena HTI yang mempunyai cita-cita menyatukan Islam tentu akan mengadopsi aliran fikih yang ada. Meskipun dalam satu akat. Alasan lainnya adalah bahwa talffiq ini tidak dilarang oleh Asy-Sya’roni –seorang intelektual Syafi’iyah- dalam bukunya Mizan al Kubro. Begitu juga tokoh modernis bekas tokoh Ikhwan, Dr. Yusuf Qordlowi dalam bukunya As-Siysah al Islamiyah. Muridnya menjelaskan karena memang tidak larangan tentang hal itu dalam Qur’an dan Hadis.
Masalah lain adalah tentang penyakit yang menular dengan melakukan hubungan seks. Tentu hal ini bisa ditanggulangi pertama dengan kondom dan fasilitas pondok PSK Syar’i dalam bidang kesehatan.
Penutup
Untuk menambah nilai Islaminya, Kiai muda dari Cileduk mengusulkan adanya pendidikan seperti bisa ngaji al Qur’an dan hafal hadis sejumlah 40 bagi para pekerja dalam pondok (baca: lokalisasi) PSK Syar’i tersebut.
Konsep PSK Syari’ah yang bisa juga disebut PSK Islami ini diharapkan menjadi sumbangan intellektual yang bermanfaat dalam kehidupan real. Dan para peserta diskusi diatas tetap membuka sumbangsih dan atau kritikan untuk menuju kebaikan dan ridlo Allah SWT tanpa ada buruk sangka.
Wassalamu’alaikum.
Bandu ng, 24 Desember 2010
